![]()
Guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan
kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang
diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya
dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI
telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012
tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada
seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.