Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas,
fasilitas tersebut ditujukan untuk lebih menjamin kehormatan, kemajuan perlindungan,
pemberdayaan, penegakan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Adapun
fasilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri Demak adalah :
- Kursi Roda
- Kursi Tunggu
- Toilet untuk Penyandang Disabilitas
- Jalur Difable