Untitled Document
Tentang e-Berpadu
Dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT, Pada tahun 2018
Mahkamah Agung telah meluncurkan Aplikasi E-Court yang kemudian pada tahun
2019 disempurnakan dengan e-Litigation dan upaya hukum banding secara
elektronik. Dalam kelanjutan modernisasi administrasi peradilan, pada tahun
2022 Mahkamah Agung melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara
pidana, dengan menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara
elektronik yaitu Aplikasi e-Berpadu atau elektronik Berkas Pidana
Terpadu. Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah
Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud
adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan.Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan
digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang
birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana
yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari
keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai
berikut :
- Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
- Pengajuan penetapan ijin atau persetujuan Penggeledahan
- Pengajuan penetapan ijin atau Penyitaan
- Pengajuan Perpanjangan Penahanan
- Penangguhan Penahanan
- Permohonan Pembantaran Penahanan
- Permohonan Penetapan Diversi
- Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
- Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang
ke Pengadilan
Manual Book Aplikasi e-Berpadu dapat diunduh disini
Link Aplikasi e-Berpadu https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/