Tata Cara Delegasi
Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada
Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa
untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat
permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:
Mengirim surel / e-mail ke [email protected] dengan melampirkan file
pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan (
kecuali terhadap perkara prodeo )
Data delegasi keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju delegasi
WAJIB diisikan di register delegasi keluar aplikasi SIPP satker masing-masing,
serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen (
Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen,
beralamat di Jl. Sultan Trenggono no 27 Demak