Pengadilan Negeri Demak

Delegasi

Tata Cara Delegasi

 

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:

Mengirim surel / e-mail ke [email protected] dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo )

Data delegasi keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju delegasi WAJIB diisikan di register delegasi keluar aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, beralamat di Jl. Sultan Trenggono no 27 Demak

JAM KERJA

Senin – Kamis : 08.00 – 16.30 WIB

Jumat : 07.00 – 16.00 WIB

JAM LAYANAN

Senin – Jumat : 08.30 – 14.00 WIB

CALL CENTER WHATSAPP

085173261727

STATISTIK PENGUNJUNG

MAPS

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️
Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech