Pengadilan Negeri Demak
Kerajaan Islam yang pertama di Indonesia adalah Demak yang dipimpin oleh seorang Sultan bernama Sultan Raden Patah. Kerajaan tersebut juga terkenal dengan Kerajaan Bintoro;
Menurut sejarahnya konon di Demak tersebut, dahulu merupakan Daerah Lautan dan merupakan daerah perdagangan yang menghubungkan perdagangan rempah-rempah di seluruh bangsa di dunia yang pada waktu itu dikarenakan Demak merupakan dermaga besar yang banyak berlabuhnya kapal-kapal para saudagar dalam memperjualbelikan dagangannya;
Dimana Kerajaan Bintoro Demak itu terdapat 9 (sembilan) waliyullah “Walisongo” yang terkenal, masing-masing bernama :
Sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa peninggalan dari Walisongo merupakan bukti peradaban serta penyebaran agama Islam pada masa itu. Dalam hal ini, peninggalan yang sangat nampak terdapat di Kota Demak adalah dari Sunan Kalijogo yang berupa Masjid Agung Demak dan merupakan Masjid Tertua yang ada di Pulau Jawa dan sampai dengan sekarang masih dijadikan sebagai salah satu objek wisata religi yang ada di Jawa Tengah. Kedatangan para wali tersebut merupakan awal mula berdiri dan diterapkannya suatu sistem peradilan yang berlaku di Kota Demak khususnya, yang semula bersifat kedaerahan yang hanya berdasar pada hukum yang ada pada kitab suci agama dan hukum yang berlaku di masyarakat Demak Namun seiring dengan perkembangan lebih bersifat modern yang lebih kita kenal dengan Pengadilan yangmana tidak hanya bersumber pada kitab suci agama dan hukum yang berlaku di masyarakat Demak serta dalam penerapan hukum di Pengadilan tidak terlepas dari Kitab Undang-Undang yang berasal dari penjajah yang pernah bercokol di Indonesia yang sampai sekarang masih diterapkan dalam upaya penegakan hukum di Negara Indonesia pada umumnya dan di Kota Demak khususnya ;
Sedangkan untuk keberadaan Pengadilan Negeri Demak, bangunan Gedung yang lama yang semula berada di Jalan Pemuda No. 71 Demak berdiri di atas tanah seluas 1.920 m2, terdiri dari 2 (dua) bangunan:
Namun seiring dengan perkembangan kota Demak, keberadaan gedung Pengadilan Negeri Demak harus menyesuaikan perkembangan Kota yakni dengan berpindahnya domisili kantor yang semula di Jalan Pemuda No. 71 Demak berpindah di Jalan Sultan Trenggono No 27 Demak dan pada tanggal 10 Agustus 1992 gedung Pengadilan Negeri Demak yang baru tersebut diresmikan.
Demikian selayang pandang tentang sejarah Demak dan Pengadilan Negeri Demak.