Pengertian Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses
perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak
memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama
proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses
musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah
atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak
sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala
sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Perma 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah membuka
kemungkinan pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik melalui media
audio visual jarak jauh. Kehadiran virtual para pihak melalui media
komunikasi audio visual tersebut dianggap sebagai kehadiran langsung. Tiga
tahu kemudian, terobosan kebijakan mediasi secara elektronik tersebut
sangat relevan dan mendukung ekosistem layanan peradilan elektronik
(e-court) yang diterapkan melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019. Mediasi
elektronik juga dibutuhkan dalam keadaan tertentu (pandemi) yang membatasi
pertemuan tatap muka. Namun, norma yang mengatur mediasi elektronik dalam
Perma Nomor 1 Tahun 2016 belum rinci, hanya dimuat dalam 2 Pasal, yaitu
Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (2). Keadaan tersebut menjadi
pertimbangan diterbitkannya Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di
Pengadilan Secara Elektronik. Perma ini menjadi norma pelengkap bagi Perma
Nomor 1 Tahun 2016.
Beberapa hal penting dari Perma Nomor 3 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Keberadaan mediasi secara elektronik merupakan alternatif tata cara mediasi di pengadilan dalam hal para pihak menghendaki melakukan proses mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.
- Mediasi elektronik hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan para pihak dan/atau kuasanya.
- Proses mediasi elektronik menggunakan aplikasi yang dapat memfasilitasi pertemuan dan pengiriman dokumen elektronik. Aplikasi mediasi elektronik ditentukan oleh para pihak atas usulan yang disampaikan oleh Mediator.
- Pertemuan mediasi berlangsung dalam ruang mediasi virtual yang diperlakukan sebagai tempat mediasi yang sah sebagaimana ruangan mediasi di pengadilan. Mediator juga dapat melakukan kaukus secara elektronik.
- Tahapan tertentu dalam mediasi elektronik dapat berlangsung dalam pertemuan tatap muka sepanjang hal tersebut disepakati kedua belah pihak.
- Semua proses administrasi mediasi menggunakan sarana elektronik, mulai dari pencatatan, penetapan penunjukan mediator, penyampaian resume perkara, panggilan, hingga penyampaian hasil mediasi. Demikian pula, penandatanganan kesepakatan perdamaian menggunakan tanda tangan elektronik.
Peraturan Mahakamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan secara elektronik