Kedudukan Pengadilan Negeri Demak berada di bawah
lembaga Mahkamah Agung RI/Badan Peradilan Umum/Pengadilan Tinggi Semarang
sebagai penyelenggara Kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
Tugas pokok Pengadilan Negeri Demak adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan perkara.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Demak berfungsi memberikan pelayanan bagi
masyarakat pencari keadilan di bidang Peradilan Umum, mengadili menurut hukum
dengan tidak membeda-bedakan orang, dan berusaha mengatasi segala hambatan dan
rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya
ringan.
Pengadilan Negeri Demak dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang
Wakil Ketua serta Hakim-hakim yang melakukan pengawasan dan bertugas serta
bertanggung jawab atas terselenggaranya Peradilan dengan baik dan menjaga
terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan yang didukung oleh keamanan dan
kehendak baik dari Pimpinan Struktural dan Pejabat Peradilan lainnya.
Tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri tersebut tentu
tidak dapat dipisahkan dengan tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan maupun
Kesekretariatan, karena rangkaian keseluruhan tugas pokok tersebut dapat
berjalan dengan efektif bila memfungsikan tugas-tugas Kepaniteraan mulai proses
pendaftaran, persidangan, memutus perkara sampai dengan pelaksanaan eksekusi
serta dengan memfungsikan tugas-tugas Kesekretariatan yang menyangkut sarana
prasarana dan perlengkapan.