E-Court
adalah
sebuah
instrumen
Pengadilan
sebagai
bentuk
pelayanan
terhadap
masyarakat
dalam
hal
pendaftaran
perkara
secara
online,
pembayaran
secara
online,
mengirim
dokumen
persidangan
(Replik,
Duplik,
Kesimpulan,
Jawaban)
dan
Pemanggilan
secara
online
.
Aplikasi
e-court
perkara
diharapkan
mampu
meningkatkan
pelayanan
dalam
fungsinya
menerima
pendaftaran
perkara
secara
online
dimana
masyarakat
akan
menghemat
waktu
dan
biaya
saat
melakukan
pendaftaran
perkara.
Ruang
Lingkup
aplikasi
e-court
adalah
sebagai
berikut:
Pendaftaran
Perkara
Online
Pembayaran
Panjar
Biaya
Online
(e-SKUM)
Dokumen
Persidangan
Pemanggilan
Elektronik
(e-Summons)