PROSEDUR PERKARA PIDANA BIASA
MEJA PERTAMA
Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang
berhubungan dengan perkara tersebut.
Pendaftaran perkara pidana biasa dalam buku register induk, dilaksanakan
dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register
tersebut.
Pendaftaran perkara pidana singkat, dilaksanakan setelah Hakim menetapkan
dalam persidangan, bahwa perkara tersebut akan diperiksa menurut acara
pemeriksaan singkat.
Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilaksanakan setelah
perkara itu diputus oleh Pengadilan.
Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan
cermat, berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
Berkas perkara yang diterima, harus dilengkapi dengan formulir Penetapan
Majelis Hakim disampaikan kepada Wakil Panitera, selanjutnya segera
diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada
Majelis Hakim yang ditunjuk setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan
Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
Penetapan hari sidang pertama dan penundaan sidang beserta alasan
penundaannya yang dilaporkan oleh Panitera Pengganti setelah persidangan,
harus dicatat didalam buku register dengan tertib.
Pemegang buku register, harus mencatat dengan cermat dalam register yang
terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding,
kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pelaksanaan putusan ke dalam buku
register induk yang bersangkutan.
MEJA KEDUA
Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi/remisi.
Menerima/memberikan tanda terima atas:
(a) Memori banding.
(b) Kontra memori banding.
(c) Memori kasasi.
(d) Kontra memori kasasi.
(e) Alasan peninjauan kembali.
(f) Jawaban/tanggapan peninjauan kembali.
(g) Permohonan grasi/remisi.
(h) Penangguhan pelaksanaan putusan.
Membuat akta permohonan berpikir bagi terdakwa.
Membuat akta tidak mengajukan permohonan banding.
Menyiapkan dan menyerahkan salinan-salinan putusan Pengadilan, apabila ada
permintaan dari pihak yang bersangkutan.
Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama dan Meja Kedua, dilakukan oleh
Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah pengamatan Wakil Panitera.
ADMINISTRASI PERKARA PIDANA BANDING
Permohonan banding diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan
dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak
hadir dalam pengucapan putusan.
Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut harus
ditolak dengan. membuat surat keterangan.
Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan,
harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan
pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera
dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam
berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
Permohonan banding yang diajukan harus dicatat dalam buku register induk
perkara pidana dan register banding.
Panitera wajib memberitahukan permohonan banding dari pihak yang satu kepada
pihak yang lain.
Tanggal penerimaan memori dankontra memori banding, harus dicatat dan
salinannya disampaikan kepada pihak yang lain, dengan membuat relas
pemberitahuan/penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon
banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara.
Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas
perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan
Tinggi.
Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan
banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut tidak boleh
diajukan permohonan banding lagi.
PERKARA PIDANA KASASI
Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan
pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan.
Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah
ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh
Panitera.
Permohonan kasasi wajib diberitahukan kepada pihakl awan dan dibuatkan
akta/relaas pemberitahuan permohonan kasasi.
Terhadap permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tetap
diterima dengan membuat surat keterangan oleh Panitera yang diketahui oleh
Ketua Pengadilan Negeri, dan berkas perkara tersebut dikirim ke Mahkamah
Agung.
Memori kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat betas) hari sesudah
pernyataan kasasi, harus sudah diterima pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Dalam hal terdakwa selaku pemohon kasasi kurang memahami hukum, Panitera
wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan kasasi dengan membuat memori
kasasi baginya.
Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi, panitera harus
membuat pernyataan bahwa pemohon tidak mengajukan memori kasasi.
Sebelum berkas perkara dikirim kepada Mahkamah Agung, pihak yang bersangkutan
hendaknya diberi kesempatan mempelajari berkas perkara tersebut.
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tenggang waktu
mengajukan memori kasasi berakhir, berkas perkara berupa berkas A dan B
harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, supaya dikirim ke
Mahkamah Agung.
PERKARA PIDANA PENINJAUAN KEMBALI
Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya beserta
alasan-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat
keterangan yang ditanda tangani oleh Panitera dan pemohon.
Dalam hal terpidana selaku pemohon peninjauan kembali kurang memahami hukum,
Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan secara jelas. dengan
membuatkan surat permohonan peninjauan kembali.
Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permintaan peninjauan kembali, wajib
memberitahukan permintaan peninjauan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam waktu 14 (empat belas) hari, setelah permohonan peninjauan kembali
diterima Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Hakim yang
tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali, untuk
memeriksa alasan permintaan peninjauan kembali tersebut, yang mana pemohon
dan Jaksa ikut hadir dalam menyampaikan pendapatnya.
Panitera wajib membuat berita acara pemeriksaan peninjauan kembali dan
ditandatangani oleh Hakim, Jaksa, pemohon dan Panitera.
Panitera wajib membuat berita acara pendapat Ketua/Hakim Pengadilan Negeri
tentang peninjauan kembali.
Dalam waktu 30 hari Panitera mengirimkan berkas perkara permohonan peninjauan
kembali, berita acara pemeriksaan, dan berita acara pendapat Ketua/Hakim,
dan menyampaikan tembusan surat pengantarnya kepada pemohon dan Jaksa.
Dalam hal yang dimintakan peninjauan kembali putusan Pengadilan tingkat
banding, maka tembusan surat pengantar, berita acara pemeriksaan, dan berita
acara pendapat Ketua/Hakim disampaikan kepada Pengadilan Tingkat Banding
yang bersangkutan.
Foto copy relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke
Mahkamah Agung.
PROSEDUR PENERIMAAN PERMOHONAN GRASI/REMISI.
Permohonan grasi/remisi harus diajukan kepada Panitera Pengadilan yang
memutus pada tingkat pertama.
Surat permohonan grasi tersebut, beserta berkas perkara semula termasuk
putusan-putusan atas perkara tersebut, disampaikan kepada Hakim yang memutus
pada tingkat pertama atau kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan
pertimbangan tentang permohonan grasi tersebut.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan grasi/remisi diterima,
maka permohonan grasi serta berkas perkara yang bersangkutan, dengan
disertai pertimbangan Hakim/Ketua Pengadilan, kepada Kepala Kejaksaan
Negeri.
Dalam perkara singkat permohonan dan berkas perkara dikirim kepada Mahkamah
Agung.
Permohonan grasi/remisi dicatat dalam register induk perkara pidana dan
register grasi/remisi.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan
(Buku II), Cet. II, 1997.
Prosedur Perkara Perdata
MEJA PERTAMA
Menerima permohonan gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi,
permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi.
Permohonan perlawanan yang merupakan verzet terhadap putusan verstek, tidak
didaftar sebagai perkara baru.
Permohonan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftarkan sebagai
perkara baru dalam gugatan.
Menentukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap
tiga.
Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara. mempertimbangkan jarak dan
kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang
berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan
lancar.
Dalam mernperhitungkan panjar biaya perkara, bagi Pengadilan Tingkat Pertama,
agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan
dalam putusan sebagai biaya administrasi.
Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi,
permohonan peninjauan kernbali, permohonan eksekusi, dan permohonan somasi
yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan, agar membayar uang
panjar perkara yang tercantum dalam SKUM, kepada Pemegang Kas Pengadilan
Negeri.
KAS
Kas merupakan bagian dari Meja Pertama.
Pemegang Kas rnenerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana
tercantum didalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
Pencatatan panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara tingkat pertama
(Gugatan, Permohonan, dan Somasi), nomor urut perkara harus sama dengan
nomor halaman buku jurnal.
Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang Kas diterakan dalam
SKUM dan lembar pertama surat gugat/permohonan.
Pencatatan perkara banding, kasasi, peninjauan kernbali dan eksekusi dalam
SKUM dan Buku Jurnal menggunakan nomor perkara awal.
Biaya administrasi untuk perkara gugatan, permohonan, dan somasi, dikeluarkan
pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
Hak-hak Kepaniteraan yang berupa pencatatan permohonan banding dan kasasi,
juga dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.
Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya didalam ruang lingkup
hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
Semua pengeluaran uang yang merupakan hak-hak kepaniteraan, adalah sebagai
pendapatan negara.
Seminggu sekali Pemegang Kas barus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan
kepada Bendaharawan penerima, untuk disetorkan kepada Kas Negara. Setiap
penyerahan, besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9, dengan dibubuhi
tanggal dan tanda tangan serta nama Bendaharawan Penerima.
Pengeluaran uang yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan untuk
ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan
setempat, sumpah penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam
masing-masing buku jurnal.
0ngkos-ongkos tersebut dapat dikeluarkan atas keperluan yang nyata, sesuai
dengan jenis kegiatan tersebut.
Kasir mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap bari, dalam buku jurnal
yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua,
lembar pertama disimpan Kasir, sedangkan lembar kedua diserahkan kepada
Panitera sebagai laporan.
Panitera atau staf Panitera yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua
Pengadilan Negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.
MEJA KEDUA
Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata
sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/permohonan.
Pendaftaran perkara dilaksanakan setelah panjar biaya perkara dibayar pada
Pemegang Kas.
Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru.
Sedangkan perlawanan pihak ke III (derden verzet) didaftar sebagai perkara
baru.
Nomor perkara dalam register sama dengan nomor perkara dalam buku jurnal.
Pengisian kolom-kolom buku register, harus dilaksanakan dengan tertib dan
cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.
Berkas perkara yang diterima, dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis
Hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua
Pengadilan Negeri melalui Panitera.
Perkara yang sudah ditetapkan Majelis Hakimnya, segera diserahkan kepada
Majelis Hakim yang ditunjuk, setelah dilengkapi dengan formulir Penetapan
Hari Sidang, dan pembagian perkara dicatat dengan tertib.
Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alasan
penundaan berdasarkan laporan Panitera Pengganti setelah persidangan, harus
dicatat di dalam buku register dengan tertib.
Pemegang buku register induk, harus mencatat dengan cermat dalam register
yang terkait, semua kegiatan perkara yang berkenaan dengan perkara banding,
kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi ke dalam register buku induk yang
bersangkutan.
MEJA KETIGA
Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan Pengadilan apabila ada permintaan
dari para pihak.
Menerima dan memberikan tanda terima atas:
(a) memori banding.
(b) kontra memori banding.
(c) memori kasasi.
(d) kontra memori kasasi.
(e) jawaban/tanggapan atas alasan P.K.
Mengatur urutan dan giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang
melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh Panitera.
Pelaksanaan tugas-tugas pada Meja Pertama, Meja Kedua, dan Meja Ketiga
dilakukan oleh Kepaniteraan Perdata dan berada langsung dibawah pengamatan
Wakil Panitera.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan
(Buku II), Cet. II, 1997.