Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau
peraturan disiplin militer.
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan
yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga
peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun
karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau
kelalaian yang bersifat administratif;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan
pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN
A. Disampaikan secara tertulis
- Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung,
Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila
disampaikan secara tertulis oleh pelapor;
- Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus
untukmenyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun
elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian,
pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus bukti
- Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis,
petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu manuangkan
pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam
formulir khusus pengaduan.
B. Menyebutkan Informasi yang jelas
- Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan
yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas
informasi mengenai :
-
- Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta
satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;
- Perbuatan yang dilaporkan;
- Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan
dengan pemeriksaan suatu perkara; dan
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung
pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini
termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat
di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan
pelapor.
- Pelapor sedapat mungkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya,
namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan
benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak
mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah
Agung.
C. Tata Cara Pengiriman
Pengaduan ditujukan kepada :
- Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau
Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau
- Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau
Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan
Pengawasan.
- Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalma amplop tertutup, maka
harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah
pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan
“ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat m,emberikan keterangan secara
bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang
didaftarkannya;
- Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam
pemeriksaankan.
ALAMAT PENGIRIMAN PENGADUAN
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Telp. (021)
3843348,3810350,3457661 Jakarta Pusat 10110
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jalan Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Telp.
(021) 29079177, 29079274 Jakarta Pusat 13011.
- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
Jalan Pahlawan No 19 Semarang
- Pengadilan Negeri Kelas I B Demak
Jl. Sultan Trenggono No. 27 Demak 59511, Telp./Fax. (0291)685 771
E-mail : [email protected] Nomor WA layanan:
088238314622
Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya,
pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi
uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan
nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan
Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan
format: Nama pelapor#NIP#satker#ibukota provinsi#nama terlapor#isi
pengaduan.
atau melalui media online SISTEM INFORMASI PENGAWASAN MAHKAMAH
AGUNG RI (klik untuk masuk ke aplikasi)
Selengkapnya: