VISI :
Visi merupakan cara pandangan jauh kedepan untuk mewujudkan tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri Demak Kelas 1 B. Visi Pengadilan Negeri Demak Kelas 1 B mengacu pada visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :
“MEWUJUDKAN BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG”
MISI :
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan terwujud dengan baik.
Misi Pengadilan Negeri Demak Kelas 1 B mengacu pada misi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut :
- Menjaga kemandirian badan peradilan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan