1. |
Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum,
Penasehat Umum, Para Pihak dan Pengunjung duduk dengan sopan dan
tertib dalam ruang sidang. |
2. |
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua
Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib
dilaksanakan dengan segera dan cermat. |
3. |
Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap
hormat kepada pengadilan. |
4. |
Selama sidang berlangsung pengunjung sidang harus : |
|
a. |
Duduk dengan sopan dan tertib di tempatnya masing-masing. |
|
b. |
Memberi hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan
memelihara ketertiban dalam sidang. |
|
5. |
Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televise
harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang. |
6. |
Segala bentuk alat komunikasi harus
dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas. |
7. |
Siapapaun dilarang makan, minum dan merokok di dalam
ruang sidang. |
8. |
Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak
diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua
sidang. |
9. |
Di dalam ruang sidang siapapaun dilarang membawa senjata
api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan
keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan ditempat
yang khusus disediakan untuk itu, yaitu di Piket. |
10. |
Tanpa surat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena
tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin
bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata,
bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan
apabila terdapat, maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan
untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud
meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali
benda titipannya. |
11. |
Siapapun yang hadir dalam sidang Pengadilan bersikap
tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata
tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua
sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya
yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran
tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan
penuntutan terhadap pelakunya. |
|
Dasar : Pasal-pasal 153 (5), 217, 218, 219
dan 232 KUHAP |