Untitled Document
KETENTUAN UMUM
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara
pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan
materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan
pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada
umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada
gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada
perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di
samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal
dalam lingkup kewenangan peradilan umum.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses
penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan.
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini juga salah satu
cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan sebagai perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015, serta diadopsi dari sistem
peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di
London, Inggris.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
1. cidera janji dan/atau
2. perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500
juta.
Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus
sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
sengketa hak atas tanah.
Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung
RI Nomor 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat
yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan
hukum yang sama.
2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat
diajukan gugatan sederhana.
3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah
hukum Pengadilan yang sama.
3a. Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau
domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa
insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili
tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap
persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil,
atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat
seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa, namun, para pihak
(penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung
ke persidangan. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 ini tidak
melarang menggunakan jasa advokat sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 ayat
(4) “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Hal ini
didasari pertimbbangan nilai gugatan yang dikhawatirkan tidak sebanding
dengan biaya kuasa hukum itu sendiri.
Tahapan penyelesaian gugatan sederhana:
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh
Ketua Pengadilan. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh
lima) hari sejak hari sidang pertama. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana
meliputi:
1. pendaftaran;
2. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
3. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
4. pemeriksaan pendahuluan;
5. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
6. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
7. pembuktian; dan
8. putusan
ALUR GUGATAN SEDERHANA
Merujuk pada isi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, maka
Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini,
hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut
adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam
pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan
sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan
bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan
pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan
keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau
setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai
putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau
peninjauan kembali. Disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4
Tahun 2019 bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:
1. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang
kepada para pihak;
2. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan
kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
3. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
4. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
Dasar :