A. DASAR HUKUM
- Pasal 121 ayat (4) HIR/Pasal 145 ayat (4) R.Bg.
- Pasal 237 – 241HIR/ Pasal 273-277 R.Bg., Pasal 242 – 243 HIR/ Pasal
278 – 281R.Bg, dan Pasal 12- 14 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947
tentang Peradilan Ulangan.
- SEMA No. 10 Tahun 2012, tentang Pemberian Layanan Hukum
- Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi
Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
- SK Dirjen Badilum No : 52/DJU/SK/HK.006 /5 / Tahun 2014 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Ri Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Di Pengadilan
B. SYARAT-SYARAT BERPERKARA SECARA PRODEO
- Mengajukan permohon berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis
atau lisan.
- Permohoan tersebut dilampiri :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa /Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan
bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya
perkara; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu
Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program
Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT),
Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang
berkaitan dengan daftar Penduduk miskin dalam basis data
terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain
yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu ;
atau
- Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani
Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri .
C. PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO DENGAN BIAYA DIPA
PENGADILAN
Pada dasarnya semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan
umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti
:
- Gugatan cerai.
- Gugatan hutang-piutang.
- Gugatan tanah.
- Permohonan perubahan nama
- Permohonan pengangkatan anak, dll
Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara
cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal
sampai akhir.
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
a). Diajukan oleh PENGGUGAT atau PEMOHON
- Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat.Petugas Meja I setelah
meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara ,
dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara,
diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera/Sekretaris
setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara ;
- Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran
perkara.
- Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang
didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo
dengan mencantumkan alasan-alasannya.
- Surat permohonan dapat dibuat sendiri dapat pula meminta
bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan
- Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan
/ gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap
kepada Ketua Pengadilan setempat.
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau jaminan
social lainnya (lihat syarat-syarat diatas)
- Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan
pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan
Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang
harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat
permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan
dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing – masing untuk arsip
berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon ;
- Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak
berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan
oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk;
- Ketua Pengadilan Negeri berwenang menetapkan besaran satuan biaya
sesuai dengan kondisi wilayah masing – masing;
- Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat
keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara
dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara
sebesar :
- Perkara Permohonan maksimal Rp. 187.000,00. (seratus delapan
puluh tujuh ribu rupiah),
- Perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000,00. (dua juta
seratus delapan puluh lima ribu rupiah)
- Banding maksimal sebesar : Rp. 897.000,00 (delapan ratus
sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
- Kasasi maksimal sebesar : Rp. 1.137.000,00 (satu juta
seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
- Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.137.000,00 (dua
juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
- Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi
sebesar : Rp. 1.077.000,00 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu
rupiah)
b). Diajukan oleh TERGUGAT atau TERMOHON
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan secara tertulis kepada
Ketua Pengadilan Negeri dengan dilampiri syarat-syarat tersebut di
atas, sebelum Tergugat/Termohon memberikan jawaban, dan
Panitera/Sekretaris memeriksa ke lengkapan persyaratan pembebasan
biaya perkara ;
- Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan
pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan
Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang
harus diterbitkan pada tanggal yang sama dengan diajukannya surat
permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan
dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip
berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon;
- Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak
berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan
oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk ;
- Dalam hal perkara telah diputus dan Tergugat/Termohon dipihak yang
kalah, maka biaya perkara dibebankan kepada Tergugat /Termohon ,
dengan amar putusan berbunyi:
“ Membebankan biaya perkara kepada Negara ”;
c). Diajukan terhadap perkara dengan upaya hukum banding, kasasi
atau PK
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat
peradilan. Jika Pemohon / Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka
Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara
secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
- Jika dalam perkara tingkat pertama sudah bebas biaya, maka pengajuan
banding, kasasi maupun pengajuan PK harus disertai surat penetapan
pembebasan biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Ketua
Pengadilan Negeri;
- Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan pertama kali oleh
Pemohon pada tingkat banding maupun kasasi, harus diajukan dalam
tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang dan
permohonan di sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui
Panitera/Sekretaris ;
- Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat
keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran Negara
dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada
Negara ,
- Berdasarkan surat keputusan dimaksud bendahara Pengeluaran
menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir
secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan
tersebut, dengan bukti kuitansi ;
- Kasir membukukan biaya dimaksud dalam buku jurnal dan buku induk
keuangan perkara, kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges
yang dicatat nihil ;
d). Perkara Eksekusi
- Perkara yang dimohonkan Eksekusi Prosedur dan Mekanisme pembebasan
biaya perkara pada dasarnya sama dengan permohonan diatas yaitu
diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan
dilampiri syarat-syarat tersebut di atas,
- Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan
pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan
Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan
Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal yang
sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya
perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga)
masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan
pemohon;
- Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat
keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran Negara
dengan menyebut besaran anggaran maksimal yang dibebankan kepada
Negara