Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan
peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari
keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan
di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah
Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.
026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap
satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada
publik.
Selengkapnya:
Standart Pelayanan Demak:
SIPPN MENPAN RB