A, JENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI
DEMAK
- PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM
-
- Permohonan pendaftaran pendirian CV;
- Permohonan waarmarking surat-surat;
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana
dan perdata;
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
untuk melaksanakan penelitian dan riset;
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang
telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa;
- Permohonan legalisasi surat;
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila
diperlukan untuk menyediakan
- informasi yang diminta pemohon;
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang
berkepentingan;
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum di
Pengadilan Negeri Demak
SYARAT PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM:
- Asli & Fotokopi Akta Pendirian Disertai Perubahannya;
- Asli & Fotokopi NPWP Badan Hukum Tsb;
- Asli & Fotokopi Identitas Pengurus Badan Hukum Tsb;
SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK BERPERKARA:
- Formulir Permohonan;
- Asli & Fotokopi SKCK;
- Asli & Fotokopi Identitas Pemohon.
SYARAT PERMOHONAN IZIN MELAKUKAN PENELITIAN:
- Surat Permohonan;
- Surat Pengantar Lembaga Terkait;
- Proposal Penelitian.
SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI:
- Melengkapi Formulir Informasi;
- Asli & Fotokopi Identitas.
Materi Pengaduan:
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin
pegawai;
- Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak
memuaskan;
- Pelanggaran hukum acara.
Hak Pelapor:
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa
paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang
didaftarkannya;
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam
pemeriksaan.
TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN:
Disampaikan secara Tertulis ke Ketua/Wakil Ketua PN Tebing Tinggi atau PT Medan
atau kunjungi Website: https://siwas.mahkamahagung.go.id
B. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA
1. PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA DARI PENYIDIK/PENUNTUT UMUM:
Syarat Kelengkapan Berkas :
- Surat Pelimpahan Berkas (P.31)
- Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan (T-6)
- Surat Perintah Penahanan (T-7)
- BA Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-10)
- Surat Dakwaan (P-29)
- Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa/Singkat (P-33)
- Tanda Terima Barang Bukti (P-34)
- BAP Polisi
- Soft Copy Dakwaan
2. PENDAFTARAN PERMOHONAN PRAPERADILAN
Syarat Kelengkapan Berkas:
- Surat Permohonan
- Softcopy Surat Permohonan
- Surat Kuasa
3. PERMOHONAN DAN/ATAU PENCABUTAN PERLAWANAN, BANDING, KASASI, PK HINGGA GRASI;
Syarat Kelengkapan Berkas :
- Surat Permohonan
- Softcopy Surat Permohonan
- Surat Kuasa
4. PERMOHONAN IZIN/PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & PERMUSNAHAN BARANG
BUKTI YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN
Syarat Kelengkapan Berkas Permohonan Penyitaan atau Penggeledahan;
- Surat Permohonan
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyitaan atau Penggeledahan (SPDP)
- Laporan Kepolisian
- Surat Perintah Penyitaan atau Pengeledahan
- BAP Penyitaan atau penggeledahan
- Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti
5. PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN
- Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Penyidik:
- Surat Pengantar
- Laporan Polisi
- Surat Perintah Penyidikan
- Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
- Surat Perintah Penahanan Oleh Kejaksaan
- Berita Acara Penahanan Oleh Penyidik
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
- Berita Acara Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
- Resume
- Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan:
- Surat Pengantar
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan
- Surat Perintah Penahanan Dari Penuntut Umum
- Berita Acara Penahanan Dari Penuntut Umum
- Resume
6. MENERIMA PERMOHONAN PEMBANTARAN, IZIN BEROBAT & IZIN BESUK YANG DIBERIKAN
OLEH KETUA PENGADILAN
Syarat Kelengkapan Berkas:
- Surat Permohonan;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Surat Keterangan Sakit dari Dinas Kesehatan Terkait.
7. HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI PENYELESAIAN PERKARA
PIDANA DI PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI
Syarat pendaftaran surat kuasa:
- Surat Kuasa;
- Fotokopi kartu identitas;
- Fotokopi Berita Acara Sumpah & Kartu Advokat.
8. PELAYANAN DIVERSI PIDANA ANAK
- Syarat Kelengkapan Permohonan Penetapan Diversi Dari Penuntut Umum:
- Surat Permohonan
- Surat Kesepakatan Diversi Dari Penyidik
- Berita Acara Diversi Dari Penyidik
- Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
- Surat Kesepakatan Diversi Dari Penuntut Umum
- Berita Acara Diversi Dari Penuntut Umum
- Akta Kelahiran Anak/KK/Ijazah Anak
- Syarat Kelengkapan Permohonan Penetapan Diversi Dari Penyidik
- Surat Permohonan
- Surat Kesepakatan Diversi
- Berita Acara Diversi
- Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
- Akta Kelahiran Anak/KK/Ijazah Anak
C. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA |
- MENERIMA PENDAFTARAN GUGATAN BIASA DAN GUGATAN SEDERHANA;
- MENERIMA PENDAFTARAN PERKARA PERLAWANAN/BANTAHAN;
- MENERIMA PENDAFTARAN VERZET ATAS PUTUSAN VERSTEK;
- MENERIMA PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN;
- MENERIMA PERMOHONAN PENDAFTARAN DAN/ATAU PENCABUTAN GUGATAN, BANDING,
KASASI, PK DAN EKSEKUSI;
- MENERIMA MEMORI/KONTRA MEMORI BANDING, KASASI, DAN PK;
- MENERIMA PERMOHONAN SUMPAH ATAS DITEMUKANNYA BUKTI BARU DALAM PERMOHONAN PK;
- MENERIMA PERMOHONAN DAN PENGEMBALIAN TURUNAN PUTUSAN & SISA PANJAR BIAYA
PERKARA;
- MENERIMA PENDAFTARAN PERMOHONAN EKSEKUSI, SITA EKSEKUSI, KONSINYASI, &
PERMOHONAN PENGAMBILAN UANG HASIL EKSEKUSI DAN KONSINYASI;
- MENERIMA PERMOHONAN PERKARA SECARA PRODEO (CUMA-CUMA);
- MENERIMA HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI
PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI DEMAK
Syarat Kelengkapan:
- Surat Permohonan/Gugatan beserta softcopy;
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);
D. PELAYANAN PTSP UMUM & KEUANGAN |
Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan
kesekretariatan Pengadilan Negeri.