Pengadilan Negeri Demak

Eksekusi Pekara Perdata

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 34 Kali


Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 telah dilaksanakan eksekusi perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Dmk Jo Nomor 771/PK/Pdt/2011 Jo Nomor 6/Pdt.G/2000 perkara antara Hj. Rakini binti H. Abdul Fatah, dkk terhadap H. Abdul Nasroh alias H. Dul Nasroh bin H. Abdul Fatah dan Muslimin bin Tamri, dkk dibantu oleh petugas dari Polres Demak sejumlah 57 (lima puluh tujuh) orang, dari Polsek Mranggen sebanyak 15 (lima belas) orang , BPN Demak sebanyak 5 (lima) orang dan dari Desa Batursari 4 (empat) orang. Eksekusi berjalan aman dan lancar

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech