Pengadilan Negeri Demak

PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIHUKUM

Untuk dapat diterbitkannya Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan Negeri Demak, maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Permohonan Surat Keterangan (1 lembar), atau mengisi data pada aplikasi online https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Mengisi Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum bermaterai Rp.10.000,- (1 lembar)
  3. Fotokopi KTP (1 lembar)
  4. Fotokopi SKCK yang telah dilegalisir (1 lembar)
  5. Surat Pengantar dari Kelurahan (1 lembar)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)

Pengajuan permohonan secara online dapat dilakukan melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id 


⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️
Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech