Pengadilan Negeri Demak

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Fungsi Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan Pengadilan Negeri Kelas IB :

  1. Menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian / Lembaga (RKAKL) Tahun berjalan bersama dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
  2. Menyusun dan membahas Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT), dan Indikator Kinerja Utama (IKU).
  3. Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan Laporan Tahunan (Laptah).
  4. Menyiapkan dan menyusun Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) Tahun berikutnya beserta data dukungnya berdasarkan Pagu indikatif, Pagu sementara, dan Pagu definitif.
  5. Menyiapkan, menyusun, dan membahas tentang permintaan tambahan anggaran dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran).
  6. Menyiapkan usulan revisi kegiatan dari anggaran (DIPA) atau POK serta data dukungnya serta mengajukannya ke Dirjen Perbendaharaan Wilayah Kalsel.
  7. Mengelola dan melakukan perawatan terhadap software dan hardware perangkat pengolah data dan komunikasi di kantor.
  8. Mengelola Website Pengadilan Negeri Demak.
  9. Mengelola / memelihara aplikasi SIPP, PTSP, MIS dan aplikasi inovasi lainnya.
  10. Melakukan backup database aplikasi yang ada di server Pengadilan Negeri Demak.
  11. Melakukan Sinkronisasi aplikasi SIPP ke server Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi
  12. Memonitoring peringkat SIPP Pengadilan Negeri Demak di website Badan Peradilan.
  13. Memelihara jaringan koneksi internet.
  14. Melaksanakan penyusunan laporan PP 39 e-monev SMART dan e-monev Bappenas.

Dasar Hukum : Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️
Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech