Pengadilan Negeri Demak

Alur Perkara Permohonan

1. SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN

  1. Hardcopy Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (asli bermeterai dan Fotokopinya sebanyak 2 salinan).
  2. Foto KTP Pemohon dan Softcopy Surat Permohonan dengan Format Word Document  dan format PDF (scan hardcopy permohonan yang telah ditandatangani)diserahkan dalam Compact Disc (CD).
  3. Pemohon yang menggunakan kuasa hukum agar melampirkan surat kuasa khusus yang didaftarkan di kepaniteraan hukum, fotokopi KTA dan Berita acara sumpah advokat;

2. DOKUMEN BUKTI


A. PERMOHONAN PENGANGKATAN WALI BAGI ANAK BELUM DEWASA (18 TAHUN)

  • KTP Pemohon.
  • Kartu Keluarga Pemohon.
  • Dokumen yang menunjukan identitas anak:
    • Akta Lahir / Surat Keterangan Lahir Anak.
    • Kartu Keluarga Anak.
  • Dokumen yang menunjukan status dan keadaan orangtua anak:
    • Surat Kematian/Akta Kematian apabila telah meninggal orangtuanya.
    • Putusan dicabutnya hak asuh orangtua anak.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Psikis dari Dokter Pemerintah.
  • Slip Gaji atau pendapatan.
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan Pemohon (bagi yang sudah menikah).
  • Surat persetujuan tertulis dari Suami/Isteri (bagi yang sudah menikah).
  • Surat pernyataan bersedia menjadi wali.
  • Surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak;
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
  • Persetujuan tertulis dari orang tua anak;
  • Surat Persetujuan/Pernyataan dari Anak/ahli/dinas sosial/lembaga kesejahteraan sosial anak.
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  • Surat Wasiat orangtua anak apabila ada.
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).

B. PERMOHONAN PENGANGKATAN PENGAMPUAN

  • KTP Pemohon.
  • Kartu Keluarga.
  • Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga calon orang yang diampu.
  • Surat Peryataan Kuasa Pengampuan dari saudara/keluarga yang diampu.
  • Surat Keterangan Desa yang menyatakan hubungan antara Pemohon dengan calon orang yang diampu.
  • Surat Keterangan Dokter/Rumah sakit terkait dengan keadaan calon orang yang diampu.
  • Dokumen lain yang mendukung (Jika Ada).
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).

C. PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN BAGI ANAK YANG BELUM BERUMUR 19 TAHUN

  • KTP Suami & Isteri (orangtua anak).
  • Kartu Keluarga Pemohon.
  • KTP anak dan Akta Kelahiran Anak.
  • KTP dan Akta Kelahiran calon suami/istri.
  • Ijazah Pendidikan Terakhir anak / Surat Keterangan Masih Sekolah dari Sekolah Anak.
  • Dokumen lain yang menjelaskan identitas dan status pendidikan anak dan identitas orangtua/wali.
  • Rekomendasi Psikolog/Dokter/Bidan, Pekerja Sosial, P2TP2A, Komisi Perlindungan Anak (dianjurkan).
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
  • Anak, calon suami/isteri anak, orangtua/wali anak dan orangtua/wali calon suami/isteri harus didengar keterangannya sebagai saksi dipersidangan.
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).

D. PERMOHONAN PERBAIKAN KESALAHAN DALAM AKTA CATATAN SIPIL

  • KTP Pemohon
  • Dokumen atau Akta Catatan Sipil yang terdapat kesalahan dan hendak diperbaiki. (contoh: kutipan akta lahir, kutipan akta perkawinan, kutipan akta perkawinan dsb.).
  • Dokumen atau akta lain yang menunjukan identitas yang benar:
    • Kartu Keluarga.
    • Ijazah.
    • Surat Keterangan Desa.
    • Paspor / SIM.
    • Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
    • Kutipan Akta Lahir.
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen di fotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).

E. PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA

  • KTP Pemohon.
  • Kutipan Akta Kelahiran orang yang hendak diubah namanya.
  • Kartu Keluarga Pemohon dan orang yang hendak diubah namanya.
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
  • Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana.
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen di fotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).

F. PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK/ADOPSI

  • KTP Pemohon (suami dan isteri).
  • Kartu Keluarga Pemohon.
  • Dokumen yang menunjukan identitas atau keadaan anak dan keluarganya:
    • Akta Lahir / Surat Keterangan Lahir Anak.
    • Kartu Keluarga Anak.
    • Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua Anak.
  • Akta Kelahiran Pemohon (suami dan isteri).
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Psikis dari Dokter Pemerintah (suami dan isteri).
  • Slip Gaji atau pendapatan (suami dan isteri).
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan Pemohon.
  • Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (suami dan isteri);
  • Laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat.
  • Izin Pengasuhan (Apabila ada).
  • Izin Menteri atau Kepala Dinas Sosial. (untuk orangtua tunggal harus mendapatkan izin dari menteri atau dinas sosial tingkat provinsi).
  • Surat Keterangan Berkelakuan Baik (suami dan isteri).
  • Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana (suami dan isteri).
  • Persetujuan tertulis dari anak dan orang tua anak atau wali anak;
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).

G. PERMOHONAN WALI/KUASA UNTUK MENJUAL HARTA WARISAN

  • KTP Pemohon.
  • Kutipan Akta Perkawinan orangtua anak.
  • Kutipan Akta Kelahiran anak yang belum dewasa.
  • Surat Keterangan Kematian Orang Tua Anak.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Susunan Ahli Waris dari Kecamatan.
  • Rangkap 1 : Fotokopi Sertifikat Tanah, apabila masih berbentuk buku desa/Letter diwajibkan melampirkan Letter C yang dilegalisir pihak Kantor Desa/SKGR, ditambah bukti Akta Jual Beli, Surat Keterangan Penguasaan Tanah/Fisik/tidak dalam Sengketa.
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).

H. PERMOHONAN PENCATATAN KEMATIAN

  • KTP Pemohon.
  • Kutipan Akta Kelahiran mendiang.
  • Surat Keterangan Desa yang menerangkan kematian mendiang.
  • Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kematian yang data kependudukannya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan).
  • Surat Keterangan Kepala Dinas Perhubungan Laut bagi kematian karena kecelakaan kapal laut.
  • Surat Keterangan Kepala Dinas Perhubungan Udara bagi kematian karena kecelakaan pesawat terbang.
  • Surat Keterangan Pemerintah Daerah Setempat bagi kematian karena tsunami dan mayatnya tidak diketemukan.
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).

I.   PERMOHONAN SESEORANG DINYATAKAN DALAM KEADAAN TIDAK HADIR ATAU DINYATAKAN MENINGGAL DUNIA

  • KTP dan Kartu Keluarga Pemohon.
  • Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang hilang tersebut.
  • Kutipan Akta Kelahiran orang hilang tersebut.
  • Kartu Keluarga orang hilang tersebut.
  • Surat Tanda Penerimaan Kehilangan Orang dari Kepolisian minimal 5 Tahun.
  • Surat Keterangan Desa yang menyatakan ketidakhadiran orang tersebut atau sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
  • Dokumen lain yang mendukung ketidakhadirannya atau dugaan telah meninggal dunia (Jika Ada).
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).

J.  PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN BELUM DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL

  • KTP Pemohon (suami dan isteri).
  • Kutipan akta kelahiran anak.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama.
  • Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya.
  • Dokumen lain yang mendukung (jika ada).
  • Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).

3. PROSES PENDAFTARAN PERKARA

  • Perkara permohonan wajib didaftarkan melalui aplikasi e-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id).
  • Pemohon yang didampingi oleh pengacara/advokat dapat mendaftarkan perkara secara e-Court dengan menggunakan akun perkara yang sudah aktif, sedangkan bagi penggugat principal/ masyarakat umum/ instansi pemerintah/ badan hukum/ kuasa insidentil perlu untuk membuat akun terlebih dahulu.
  • Pemohon secara berkala memeriksa pesan email dan SMS yang didaftarkan terkait dengan pemberitahuan/panggilan sidang.

4. PROSES PERSIDANGAN

  • Pemohon membawa dua orang saksi yang dapat mendukung permohonannya pada hari sidang yang ditentukan. (Sebaiknya saksi yang dihadirkan adalah orang yang paling mengetahui latar belakang permasalahan permohonan Pemohon);
  • Pemohon wajib membawa asli dokumen bukti surat yang diajukan untuk ditunjukan dan diperiksa di persidangan. (Apabila tidak ada dokumen asli maka digunakan dokumen pembanding berupa fotokopiannya).

Cinque Terre

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️
Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech