1. SYARAT PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN
- Hardcopy Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (asli bermeterai dan Fotokopinya sebanyak 2 salinan).
- Foto KTP Pemohon dan Softcopy Surat Permohonan dengan Format Word Document dan format PDF (scan hardcopy permohonan yang telah ditandatangani)diserahkan dalam Compact Disc (CD).
- Pemohon yang menggunakan kuasa hukum agar melampirkan surat kuasa khusus yang didaftarkan di kepaniteraan hukum, fotokopi KTA dan Berita acara sumpah advokat;
2. DOKUMEN BUKTI
A. PERMOHONAN PENGANGKATAN WALI BAGI ANAK BELUM DEWASA (18 TAHUN)
- KTP Pemohon.
- Kartu Keluarga Pemohon.
- Dokumen yang menunjukan identitas anak:
- Akta Lahir / Surat Keterangan Lahir Anak.
- Kartu Keluarga Anak.
- Dokumen yang menunjukan status dan keadaan orangtua anak:
- Surat Kematian/Akta Kematian apabila telah meninggal orangtuanya.
- Putusan dicabutnya hak asuh orangtua anak.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Psikis dari Dokter Pemerintah.
- Slip Gaji atau pendapatan.
- Buku Nikah/Akta Perkawinan Pemohon (bagi yang sudah menikah).
- Surat persetujuan tertulis dari Suami/Isteri (bagi yang sudah menikah).
- Surat pernyataan bersedia menjadi wali.
- Surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak;
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
- Persetujuan tertulis dari orang tua anak;
- Surat Persetujuan/Pernyataan dari Anak/ahli/dinas sosial/lembaga kesejahteraan sosial anak.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat Wasiat orangtua anak apabila ada.
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
B. PERMOHONAN PENGANGKATAN PENGAMPUAN
- KTP Pemohon.
- Kartu Keluarga.
- Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga calon orang yang diampu.
- Surat Peryataan Kuasa Pengampuan dari saudara/keluarga yang diampu.
- Surat Keterangan Desa yang menyatakan hubungan antara Pemohon dengan calon orang yang diampu.
- Surat Keterangan Dokter/Rumah sakit terkait dengan keadaan calon orang yang diampu.
- Dokumen lain yang mendukung (Jika Ada).
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
C. PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN BAGI ANAK YANG BELUM BERUMUR 19 TAHUN
- KTP Suami & Isteri (orangtua anak).
- Kartu Keluarga Pemohon.
- KTP anak dan Akta Kelahiran Anak.
- KTP dan Akta Kelahiran calon suami/istri.
- Ijazah Pendidikan Terakhir anak / Surat Keterangan Masih Sekolah dari Sekolah Anak.
- Dokumen lain yang menjelaskan identitas dan status pendidikan anak dan identitas orangtua/wali.
- Rekomendasi Psikolog/Dokter/Bidan, Pekerja Sosial, P2TP2A, Komisi Perlindungan Anak (dianjurkan).
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
- Anak, calon suami/isteri anak, orangtua/wali anak dan orangtua/wali calon suami/isteri harus didengar keterangannya sebagai saksi dipersidangan.
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
D. PERMOHONAN PERBAIKAN KESALAHAN DALAM AKTA CATATAN SIPIL
- KTP Pemohon
- Dokumen atau Akta Catatan Sipil yang terdapat kesalahan dan hendak diperbaiki. (contoh: kutipan akta lahir, kutipan akta perkawinan, kutipan akta perkawinan dsb.).
- Dokumen atau akta lain yang menunjukan identitas yang benar:
- Kartu Keluarga.
- Ijazah.
- Surat Keterangan Desa.
- Paspor / SIM.
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
- Kutipan Akta Lahir.
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen di fotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
E. PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA
- KTP Pemohon.
- Kutipan Akta Kelahiran orang yang hendak diubah namanya.
- Kartu Keluarga Pemohon dan orang yang hendak diubah namanya.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
- Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana.
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen di fotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
F. PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK/ADOPSI
- KTP Pemohon (suami dan isteri).
- Kartu Keluarga Pemohon.
- Dokumen yang menunjukan identitas atau keadaan anak dan keluarganya:
- Akta Lahir / Surat Keterangan Lahir Anak.
- Kartu Keluarga Anak.
- Buku Nikah/Akta Perkawinan orangtua Anak.
- Akta Kelahiran Pemohon (suami dan isteri).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Psikis dari Dokter Pemerintah (suami dan isteri).
- Slip Gaji atau pendapatan (suami dan isteri).
- Buku Nikah/Akta Perkawinan Pemohon.
- Surat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (suami dan isteri);
- Laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat.
- Izin Pengasuhan (Apabila ada).
- Izin Menteri atau Kepala Dinas Sosial. (untuk orangtua tunggal harus mendapatkan izin dari menteri atau dinas sosial tingkat provinsi).
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (suami dan isteri).
- Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana (suami dan isteri).
- Persetujuan tertulis dari anak dan orang tua anak atau wali anak;
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
G. PERMOHONAN WALI/KUASA UNTUK MENJUAL HARTA WARISAN
- KTP Pemohon.
- Kutipan Akta Perkawinan orangtua anak.
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang belum dewasa.
- Surat Keterangan Kematian Orang Tua Anak.
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Susunan Ahli Waris dari Kecamatan.
- Rangkap 1 : Fotokopi Sertifikat Tanah, apabila masih berbentuk buku desa/Letter diwajibkan melampirkan Letter C yang dilegalisir pihak Kantor Desa/SKGR, ditambah bukti Akta Jual Beli, Surat Keterangan Penguasaan Tanah/Fisik/tidak dalam Sengketa.
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
H. PERMOHONAN PENCATATAN KEMATIAN
- KTP Pemohon.
- Kutipan Akta Kelahiran mendiang.
- Surat Keterangan Desa yang menerangkan kematian mendiang.
- Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kematian yang data kependudukannya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan).
- Surat Keterangan Kepala Dinas Perhubungan Laut bagi kematian karena kecelakaan kapal laut.
- Surat Keterangan Kepala Dinas Perhubungan Udara bagi kematian karena kecelakaan pesawat terbang.
- Surat Keterangan Pemerintah Daerah Setempat bagi kematian karena tsunami dan mayatnya tidak diketemukan.
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
I. PERMOHONAN SESEORANG DINYATAKAN DALAM KEADAAN TIDAK HADIR ATAU DINYATAKAN MENINGGAL DUNIA
- KTP dan Kartu Keluarga Pemohon.
- Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang hilang tersebut.
- Kutipan Akta Kelahiran orang hilang tersebut.
- Kartu Keluarga orang hilang tersebut.
- Surat Tanda Penerimaan Kehilangan Orang dari Kepolisian minimal 5 Tahun.
- Surat Keterangan Desa yang menyatakan ketidakhadiran orang tersebut atau sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
- Dokumen lain yang mendukung ketidakhadirannya atau dugaan telah meninggal dunia (Jika Ada).
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
J. PERMOHONAN PENGESAHAN PERKAWINAN BELUM DICATATKAN DI KANTOR CATATAN SIPIL
- KTP Pemohon (suami dan isteri).
- Kutipan akta kelahiran anak.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama.
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya.
- Dokumen lain yang mendukung (jika ada).
- Kesemua bukti surat tersebut di nazegelen (setiap dokumen difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos).
3. PROSES PENDAFTARAN PERKARA
- Perkara permohonan wajib didaftarkan melalui aplikasi e-Court (ecourt.mahkamahagung.go.id).
- Pemohon yang didampingi oleh pengacara/advokat dapat mendaftarkan perkara secara e-Court dengan menggunakan akun perkara yang sudah aktif, sedangkan bagi penggugat principal/ masyarakat umum/ instansi pemerintah/ badan hukum/ kuasa insidentil perlu untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Pemohon secara berkala memeriksa pesan email dan SMS yang didaftarkan terkait dengan pemberitahuan/panggilan sidang.
4. PROSES PERSIDANGAN
- Pemohon membawa dua orang saksi yang dapat mendukung permohonannya pada hari sidang yang ditentukan. (Sebaiknya saksi yang dihadirkan adalah orang yang paling mengetahui latar belakang permasalahan permohonan Pemohon);
- Pemohon wajib membawa asli dokumen bukti surat yang diajukan untuk ditunjukan dan diperiksa di persidangan. (Apabila tidak ada dokumen asli maka digunakan dokumen pembanding berupa fotokopiannya).
