Pengadilan Negeri Demak

IJIN PENELITIAN

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan ijin penelitian di Pengadilan Negeri Demak adalah sebagai berikut :

  1. Permohonan ijin penelitian ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak (1 lembar)
  2. Usulan Penelitian (1 bendel)

Catatan :

  • Apabila pemohon setelah selesai melakukan penelitian, maka pemohon dapat meminta surat keterangan telah selesai melakukan penelitian di Pengadilan Negeri Demak.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️
Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech