- Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali.
-
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender,
dalam hal:
- Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka dihitung sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat tersebut atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, maka dihitung sejak ditemukan surat-surat bukti tersebut, yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, atau terdapat bagian tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, maupun terdapat putusan yang saling bertentangan, maka dihitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak.
- Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, maka dihitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
- Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
- Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali
Panjar biaya perkara peninjauan kembali dituangkan dalam SKUM.
- Biaya perkara peninjauan kembali yang telah ditetapkan Ketua Mahkamah Agung.
- Biaya pengiriman uang.
- Biaya pengiriman berkas.
-
Biaya Pemberitahuan (BP), meliputi:
- BP pernyataan PK dan alasan PK.
- BP penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK.
- BP amar putusan kepada termohon PK.
Pembuatan SKUM
SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
- Lembar pertama untuk pemohon.
- Lembar kedua untuk kasir.
- Lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
Proses Pembayaran dan Pendaftaran
- Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
- Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
- Permohonan PK dapat diterima apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
- Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara dalam buku jurnal keuangan perkara.
- Setelah panjar biaya PK dibayar lunas, pengadilan wajib membuat akta pernyataan peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut dalam register induk perkara perdata serta register peninjauan kembali.
Pemberitahuan dan Jawaban
- Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari, panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawan dengan memberikan atau mengirimkan salinan permohonan beserta alasan-alasannya.
- Jawaban atau tanggapan atas alasan peninjauan kembali harus diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK disampaikan.
- Jawaban atau tanggapan tersebut harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut, berkas peninjauan kembali berupa Bundel A dan Bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
- Fotokopi relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung dikirim ke Mahkamah Agung.
Pencabutan Permohonan PK
- Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri dan ditandatangani oleh pemohon PK.
- Apabila diajukan oleh kuasa hukum, maka harus diketahui oleh prinsipal.
- Pencabutan permohonan PK harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.