Pengadilan Negeri Demak

Pendaftaran PK Perdata

  1. Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama melalui petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali.
  2. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:
    1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, maka dihitung sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat tersebut atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
    2. Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, maka dihitung sejak ditemukan surat-surat bukti tersebut, yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
    3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut, atau terdapat bagian tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, maupun terdapat putusan yang saling bertentangan, maka dihitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak.
    4. Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, maka dihitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
  3. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
  4. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya.

Panjar Biaya Perkara Peninjauan Kembali

Panjar biaya perkara peninjauan kembali dituangkan dalam SKUM.
  1. Biaya perkara peninjauan kembali yang telah ditetapkan Ketua Mahkamah Agung.
  2. Biaya pengiriman uang.
  3. Biaya pengiriman berkas.
  4. Biaya Pemberitahuan (BP), meliputi:
    • BP pernyataan PK dan alasan PK.
    • BP penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK.
    • BP amar putusan kepada termohon PK.

Pembuatan SKUM

SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:

  • Lembar pertama untuk pemohon.
  • Lembar kedua untuk kasir.
  • Lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.

Proses Pembayaran dan Pendaftaran

  1. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
  2. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  3. Permohonan PK dapat diterima apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
  4. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara dalam buku jurnal keuangan perkara.
  5. Setelah panjar biaya PK dibayar lunas, pengadilan wajib membuat akta pernyataan peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut dalam register induk perkara perdata serta register peninjauan kembali.

Pemberitahuan dan Jawaban

  1. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari, panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawan dengan memberikan atau mengirimkan salinan permohonan beserta alasan-alasannya.
  2. Jawaban atau tanggapan atas alasan peninjauan kembali harus diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK disampaikan.
  3. Jawaban atau tanggapan tersebut harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan.
  4. Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut, berkas peninjauan kembali berupa Bundel A dan Bundel B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
  5. Fotokopi relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung dikirim ke Mahkamah Agung.

Pencabutan Permohonan PK

  1. Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri dan ditandatangani oleh pemohon PK.
  2. Apabila diajukan oleh kuasa hukum, maka harus diketahui oleh prinsipal.
  3. Pencabutan permohonan PK harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️
Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech