Pengadilan Negeri Demak

Alur Pengaduan

1. Cara Lapor Secara Langsung (Offline)

  • Datang ke Kantor PN: Kunjungi Pengadilan Negeri setempat dan menuju ke Meja Pengaduan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  • Siapkan Dokumen: Membawa surat pengaduan tertulis (dapat berupa tulisan tangan atau ketik) dan identitas diri (KTP/SIM).
  • Isi Formulir: Petugas akan membantu mengisi formulir khusus, atau Anda dapat menyerahkan surat yang sudah disiapkan.
  • Bukti Laporan: Petugas akan memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS dan memberikan tanda terima laporan. 

2. Cara Lapor Secara Daring (Online – SIWAS)

  • Akses Situs: Buka aplikasi SIWAS Mahkamah Agung di siwas.mahkamahagung.go.id.
  • Registrasi/Login: Jika belum punya akun, klik “Register” dan isi data diri lengkap.
  • Tambah Laporan: Masuk ke akun, klik menu “Pengaduan”, dan pilih “Tambah Laporan Whistleblower”.
  • Isi Data: Masukkan identitas terlapor, jabatan, uraian perbuatan, bukti dokumen/foto/video, dan lokasi.
  • Konfirmasi: Kirim laporan dan simpan kode barcode atau tanda terima laporan. 

3. Informasi yang Wajib Ada dalam Laporan

Agar laporan mudah diproses, pastikan memuat informasi berikut: 

  • Identitas Terlapor: Nama jelas, jabatan, dan satuan kerja (pengadilan tempat bertugas).
  • Uraian Perbuatan: Kronologi kejadian, waktu, dan tempat.
  • Bukti: Dokumen, foto, video, atau saksi yang mendukung.
  • Nomor Perkara: Wajib dicantumkan jika terkait dengan pemeriksaan perkara tertentu. 

4. Hal yang Perlu Diketahui

  • Biaya: Pengaduan di Pengadilan Negeri gratis.
  • Kerahasiaan: Pelapor dapat meminta identitasnya dirahasiakan.
  • Jenis Pelaporan: SIWAS digunakan untuk pelanggaran kode etik/perilaku aparat. Pengaduan tidak melayani masalah yustisial (hasil putusan perkara). 
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️
Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech