Pendaftaran Upaya Hukum Banding
- Para pihak berperkara yang keberatan dan tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri berhak menempuh upaya hukum banding dengan mendaftarkan permohonan banding selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender.
- Petugas kepaniteraan perdata menghitung besaran panjar biaya perkara yang harus disetorkan oleh pemohon banding.
- Setelah menyetorkan panjar biaya, pemohon banding menyerahkan bukti penyetoran kepada petugas kepaniteraan.
- Pemohon banding akan menerima akta pernyataan banding untuk ditandatangani.
- Jurusita/Jurusita Pengganti memberitahukan pernyataan banding kepada termohon banding paling lama 7 hari kalender.
- Pemohon banding dapat menyertakan memori banding apabila dianggap perlu.
- Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
- Para pihak diberikan kesempatan memeriksa berkas perkara (inzage) selama 14 hari sejak pemberitahuan.
- Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara harus dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Setelah putusan diterima kembali, Jurusita/Jurusita Pengganti memberitahukan amar putusan kepada para pihak.
Pendaftaran Upaya Hukum Kasasi
- Permohonan kasasi diajukan paling lambat 14 hari kalender setelah pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi diterima.
- Petugas kepaniteraan menghitung besaran panjar biaya perkara.
- Pemohon kasasi menyerahkan bukti setor panjar biaya perkara.
- Pemohon kasasi menerima akta pernyataan kasasi.
- Jurusita/Jurusita Pengganti memberitahukan pernyataan kasasi kepada termohon kasasi.
- Pemohon kasasi wajib memasukkan memori kasasi paling lambat 14 hari.
- Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi.
- Para pihak diberikan kesempatan melakukan inzage.
- Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas perkara harus dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan kasasi diajukan melalui Ketua Pengadilan Negeri.
- Amar putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada para pihak.
Pendaftaran Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
-
Permohonan PK dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender
dengan alasan sebagai berikut:
- Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat.
- Ditemukan surat bukti baru (novum).
- Terdapat tuntutan yang belum diputus atau putusan bertentangan.
- Terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata.
- Permohonan PK yang melampaui tenggang waktu tidak dapat diterima.
- Petugas kepaniteraan menghitung panjar biaya perkara.
- Pemohon PK menyerahkan bukti setor biaya perkara.
- Pemohon PK menerima akta pernyataan PK.
- Jurusita/Jurusita Pengganti memberitahukan permohonan PK kepada termohon PK.
- Termohon PK dapat memberikan jawaban atau tanggapan atas alasan PK.
- Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban, berkas PK dikirim ke Mahkamah Agung.
- Pencabutan permohonan PK diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri.
- Amar putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada para pihak.