Pengadilan Negeri Demak

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
    1. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum.
    2. Bantuan pembuatan dokumen hukum.
    3. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya.
    4. Rujukan pembebasan biaya perkara sesuai syarat yang berlaku.
    5. Rujukan bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
  4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak tidak mampu.
  5. Penggugat berhak mendapatkan pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo.
  6. Masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat.
    2. Surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Jamkesmas, PKH, atau BLT.
    3. Surat pernyataan tidak mampu yang diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Jika pemohon prodeo tidak dapat membaca atau menulis, maka permohonan dapat diajukan secara lisan.
  8. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
    1. Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
    2. Hakim memerintahkan Panitera memberitahukan permohonan kepada pihak lawan.
    3. Pengadilan mengirimkan berita acara pemeriksaan beserta dokumen pendukung.
    4. Jika memenuhi syarat maka diberikan izin berperkara secara prodeo.
    5. Jika pemohon dianggap mampu maka permohonan prodeo ditolak.
  9. Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo sesuai anggaran yang tersedia dan diumumkan kepada masyarakat.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara . ⚠️
Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech