Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
- Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
- Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
-
Pengadilan menyediakan Advokat Piket
(bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum)
yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
- Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum.
- Bantuan pembuatan dokumen hukum.
- Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya.
- Rujukan pembebasan biaya perkara sesuai syarat yang berlaku.
- Rujukan bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
- Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak tidak mampu.
- Penggugat berhak mendapatkan pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo.
-
Masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan
berperkara secara prodeo dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat.
- Surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Jamkesmas, PKH, atau BLT.
- Surat pernyataan tidak mampu yang diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
- Jika pemohon prodeo tidak dapat membaca atau menulis, maka permohonan dapat diajukan secara lisan.
-
Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
- Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.
- Hakim memerintahkan Panitera memberitahukan permohonan kepada pihak lawan.
- Pengadilan mengirimkan berita acara pemeriksaan beserta dokumen pendukung.
- Jika memenuhi syarat maka diberikan izin berperkara secara prodeo.
- Jika pemohon dianggap mampu maka permohonan prodeo ditolak.
- Pengadilan menyediakan anggaran untuk biaya perkara prodeo sesuai anggaran yang tersedia dan diumumkan kepada masyarakat.