Pengadilan Negeri Demak

Ketua Pengadilan Negeri Demak berhasil menyelesaikan Permohonan Eksekusi secara sukarela setelah melalui Proses Aanmaning.

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 28 Kali


Demak, 04 November 2024

Ketua Pengadilan Negeri Demak berhasil menyelesaikan Permohonan Eksekusi secara sukarela setelah melalui Proses Aanmaning.

Dalam proses tersebut Pemohon bersedia memberikan sejumlah uang untuk biaya pengosongan kepada Termohon, dan Termohon telah menyerahkan obyek eksekusi kepada Pemohon.

Mahkamah Agung.... BERAKHLAK MULIA
Badilum...... LUAR BIASA
Pengadilan Negeri Demak..... UNGGUL

PN Demak RAPI
(Rajin, Amanah, Profesional, Integritas)
Melayani dengan sepenuh hati dan bekerja RAPI

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech