Demak, 04 November 2024
Ketua Pengadilan Negeri Demak berhasil menyelesaikan Permohonan Eksekusi secara sukarela setelah melalui Proses Aanmaning.
Dalam proses tersebut Pemohon bersedia memberikan sejumlah uang untuk biaya pengosongan kepada Termohon, dan Termohon telah menyerahkan obyek eksekusi kepada Pemohon.
Mahkamah Agung.... BERAKHLAK MULIA
Badilum...... LUAR BIASA
Pengadilan Negeri Demak..... UNGGUL
PN Demak RAPI
(Rajin, Amanah, Profesional, Integritas)
Melayani dengan sepenuh hati dan bekerja RAPI