Demak - 8 Januari 2025
Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Dmk
2 (dua) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal, toko dan gudang di atasnya, berdasar Sertipikat Hak Milik Nomor 97/Kel. Pamonga. luas 629 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 98/Kel. Pamongan luas 278 m2 atas nama Mustofiyah (semula tercatat atas nama Haji Ali Machmudi, Hajjah Sumiryatun) terletak di Desa Pamongan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.