Pengadilan Negeri Demak

Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Dmk

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 27 Kali


Demak - 8 Januari 2025

Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Dmk

2 (dua) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal, toko dan gudang di atasnya, berdasar Sertipikat Hak Milik Nomor 97/Kel. Pamonga. luas 629 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 98/Kel. Pamongan luas 278 m2 atas nama Mustofiyah (semula tercatat atas nama Haji Ali Machmudi, Hajjah Sumiryatun) terletak di Desa Pamongan Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech