Demak - 28 Februari 2025
PENGUMUMAN
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 H Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Maka Pelayanan pada Pengadilan Negeri Demak:
Jam Kerja Senin-Kamis
Pukul : 08.00 s.d 15.00 WIB
Istirahat
Pukul : 12.00 s.d 12.30 WIB
Jam Kerja Jumat
Pukul : 08.00 s.d 15.30 WIB
Istirahat
Pukul : 11.30 s.d 12.30 WIB
Demikian pengumuman kami sampaikan, terimakasih