Demak - 11 Maret 2025
Pengadilan Negeri Demak turut serta dalam Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, yang diselenggarakan secara virtual pada hari ini. Rapat ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan di lingkungan peradilan guna membahas strategi dan langkah konkret dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kesempatan ini, Pengadilan Negeri Demak diwakili oleh Ibu Dr. Dwi Florence, SH.,MH., dan Bapak Obaja DJH. Sitorus, SH., yang turut aktif dalam pembahasan. Diskusi dalam rapat ini menyoroti berbagai tantangan dalam penanganan kasus TPPU, mulai dari aspek pembuktian, strategi investigasi, koordinasi antar lembaga penegak hukum, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam mendukung proses penyelidikan dan persidangan.
Selain itu, rapat ini juga membahas penerapan regulasi yang lebih efektif dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum TPPU, serta upaya penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam menangani kasus-kasus terkait kejahatan keuangan.