Demak - 23 Mei 2025
Panitera Pengadilan Negeri Demak beserta Panmud Perdata dan Jurusita Melaksanakan Eksekusi Perkara Nomor 5/Pdt. Eks/2023/PN Dmk atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Demak pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025.
Lokasi eksekusi bertempat di Kelurahan Dempet, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, dengan lahan seluas (tanda Kurang lebih) 5.882 M2