Pengadilan Negeri Demak

Eksekusi Perkara Nomor 5/Pdt. Eks/2023/PN Dmk

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 31 Kali


Demak - 23 Mei 2025

Panitera Pengadilan Negeri Demak beserta Panmud Perdata dan Jurusita Melaksanakan Eksekusi Perkara Nomor 5/Pdt. Eks/2023/PN Dmk atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Demak pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025.

Lokasi eksekusi bertempat di Kelurahan Dempet, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, dengan lahan seluas (tanda Kurang lebih) 5.882 M2

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech