Pengadilan Negeri Demak

Ketua Pengadilan Negeri Demak menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 39 Kali


Ketua Pengadilan Negeri Demak menghadiri 
Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap pada Kejaksaan Negeri Demak dengan jumlah barang rampasan untuk dimusnahkan dari perkara yang telah mempunyai kekuatan tetap terhitung sejak bulan Desember 2024 s/d April 2025 sebanyak 57 perkara. 

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech