Demak - 28 Juli 2025
Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara dengan perintah agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, terhadap Adi Sanjaya Seputro dalam perkara penipuan terhadap CV Cerah Indah Grafika.
"Terdakwa terbukti menyalahgunakan kepercayaan korban dengan tidak menyetorkan hasil penjualan barang senilai Rp232.904.565,00 dan malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan usaha pribadinya. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Jumat 25/7.
Perkara ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Demak dan terdiri dari Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi dengan didampingi oleh Obaja David J.H. Sitorus dan Dwi Florence.
Mau tau selanjutnya ???????????? baca selengkapnya di https://dandapala.com/article/detail/pn-demak-terapkan-rj-dalam-kasus-penipuan-dengan-kerugian-rp232-juta