Demak - 2 Desember 2025
Hakim Mediator Pengadilan Negeri Demak Bapak Ahmad Syairozi, SH., berhasil menyelesaikan perkara perdata dengan PERDAMAIAN dalam perkara No.62/ Pdt.G/2025/ PN Dmk.
Semoga kedepan akan lebih banyak perkara-perkara perdata yang terselesaikan dengan cara Perdamaian.