Demak - 23 Januari 2026
Menindaklanjuti Surat Permohonan BPN yang pada pokoknya menjelaskan pemutusan hak atas tanah untuk pembangunan Jalan Tol Semarang–Demak, PN Demak melaksanakan Penyerahan/Pencairan Uang Ganti Rugi sebagai wujud kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hak masyarakat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
* Penyerahan UGR ini merupakan wujud tanggung jawab kami kepada para pihak terkait penyimpanan uang ganti kerugian, yang tetap kami simpan hingga pihak yang berhak mengambilnya di Pengadilan Negeri Demak, ujar Niken Rochayati, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Demak.*
Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Demak didampingi oleh Panitera serta Pannmud Perdata dan Kasir, menyerahkan langsung Uang Ganti Kerugian dalam bentuk Cek Bank BTN kepada: Bapak Muh Qohar, Bapak Bukhori, Ibu Khumaidah, Bapak Muhammad Baidlon, Bapak Ahmad Rumni, Bapak Muizin, Ibu Nur Hasanah, Bapak Khamdan, dan Bapak Kaspani.
Acara ini turut dihadiri oleh Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Semarang–Demak (Kementerian PUPR), Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak, serta Bank BTN.