Pengadilan Negeri Demak

Pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uan

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 2 Kali


Demak, 25 Februari 2026

Pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Dmk jo. Nomor 27/Pdt.G/2024/PN Dmk telah dilaksanakan secara sukarela oleh pihak Termohon Eksekusi pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Negeri Demak.

Pembayaran tersebut dilakukan oleh Termohon Eksekusi kepada Para Pemohon Eksekusi sebagai pelaksanaan kewajiban pembayaran tanah pengganti tanah Kas Desa Kendaldoyong, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak sebagaimana tercantum dalam amar putusan Nomor 27/Pdt.G/2024/PN Dmk jo. Nomor 37/Pdt/2025/PT SMG jo. Nomor 3823 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan pelaksanaan putusan secara sukarela ini tidak terlepas dari peran Ketua Pengadilan Negeri Demak yang secara aktif memfasilitasi komunikasi antar para pihak, memberikan penjelasan mengenai kewajiban hukum yang harus dipenuhi, serta mengedepankan musyawarah dalam proses pelaksanaan putusan.

Dengan dilaksanakannya pembayaran tersebut, kewajiban Termohon Eksekusi sebagaimana tercantum dalam amar putusan dinyatakan telah dipenuhi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi dalam perkara tersebut dapat diselesaikan tanpa perlu dilakukan tindakan eksekusi secara paksa.

Pengadilan Negeri Demak menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan secara sukarela oleh para pihak merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan serta mendukung terwujudnya kepastian hukum dan tertib hukum di masyarakat.

Pengadilan Negeri Demak berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berintegritas demi mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech