Pengadilan Negeri Demak Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Perkara Perdata Nomor 44/Pdt.G/2026/PN Dmk Para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian setelah melalui proses mediasi dan musyawarah bersama. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Demak dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, sederhana, cepat, dan berkeadilan. Bersama mewujudkan peradilan yang modern, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
27 Agustus 2026