Pengadilan Negeri Demak Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi. Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Dmk Para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui proses mediasi. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Demak dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, sederhana, cepat, dan berkeadilan. Semoga kesepakatan ini menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak.
27 Agustus 2026