Pengadilan Negeri Demak

Mediasi Berhasil Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Dmk

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1 Kali


Pengadilan Negeri Demak Kelas IB kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mediasi.

Perkara Perdata Nomor 43/Pdt.G/2026/PN Dmk
27 Agustus 2026

Para pihak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian melalui proses mediasi. Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Negeri Demak dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, sederhana, cepat, dan berkeadilan.

Semoga kesepakatan ini menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak. 

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech