Pengadilan Negeri Demak

Mediasi Perkara Perdata Nomor 46/Pdt.G/2026/PN Dmk Berhasil Mencapai Kesepakatan Damai

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1 Kali


Demak, 9 September 2026 – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Demak, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 46/Pdt.G/2026/PN Dmk.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Bapak Toro Masiran, S.H., M.H. selaku Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Demak. Berkat proses mediasi yang berjalan dengan baik dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, perkara tersebut berhasil diselesaikan secara damai antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat.

Keberhasilan mediasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Negeri Demak dalam mendorong penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan permasalahan melalui kesepakatan bersama.

Dengan tercapainya perdamaian, diharapkan kesepakatan yang telah dibuat oleh para pihak dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sehingga memberikan solusi yang terbaik bagi seluruh pihak yang berperkara.

Pengadilan Negeri Demak terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang berintegritas, transparan, profesional, dan berorientasi pada keadilan serta kepuasan masyarakat.

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech