Pengadilan Negeri Demak

Mediasi Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2026/PN Dmk Berhasil Mencapai Kesepakatan Damai

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1 Kali


Demak, 9 September 2026 – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Demak, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2026/PN Dmk.

Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Bapak Toro Masiran, S.H., M.H. selaku Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Demak. Melalui pendekatan musyawarah dan komunikasi yang konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, serta menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Demak dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Dengan tercapainya perdamaian, diharapkan hubungan baik para pihak dapat tetap terjaga dan kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersangkutan.

Pengadilan Negeri Demak senantiasa mendukung upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai sarana untuk mewujudkan peradilan yang efektif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech