Pengadilan Negeri Demak, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Demak Ibu Dr. Dwi Florence,SH,.MH berhasil mendamaikan para pihak berperkara, pada nomor 5/Pdt.G/2024/PN Dmk.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara, Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.