Pengadilan Negeri Demak

mediasi berhasil

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 103 Kali


Pengadilan Negeri Demak, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Demak Ibu Dr. Dwi Florence,SH,.MH berhasil mendamaikan para pihak berperkara, pada nomor 5/Pdt.G/2024/PN Dmk.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara, Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech