Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) Pengadilan Negeri Demak di Lapas Demak.
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara.
Kegiatan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.