Demak - 12 September 2024
MEDIASI BERHASIL dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak Kelas IB.
Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam suatu perkara adalah hal biasa dan dalam melaksanakan eksekusi juga merupakan hal biasa, namun Hakim sebagai Mediator yang berhasil mendamaikan suatu perkara merupakan hal yang luar biasa.
Kamis, 12 September 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Demak, mediasi berhasil dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Demak, bapak Muhamad Fauzan Haryadi, S.H.,M.H yang ditunjuk sebagai Mediator oleh Majelis Hakim dalam perkara gugatan Wanprestasi dengan nomor register: 43/Pdt.G/2024/PNDmk.
Beliau telah berhasil mendamaikan para pihak dan diakhiri dengan penandatangan kesepakatan perdamaian antara Para Penggugat dan Para Tergugat.
Keberhasilan Mediasi merupakan suatu langkah penting dalam penyelesaian perkara untuk menghindari persidangan yang panjang dan melelahkan. Kesepakatan yang dicapai para pihak dapat mengurangi beban perkara di Pengadilan tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan konstruktif.
Terima kasih para pihak yang telah sepakat untuk berdamai dan semoga menjadi berkah untuk Mediasi dalam perkara lainnya.
Mahkamah Agung.......... Ber-AKHLAK MULIA
Badilum.......... LUAR BIASA
Pengadilan Tinggi Semarang.......... UNGGUL
Pengadilan Negeri Demak.......... UNGGUL
PN Demak RAPI
(Rajin, Amanah, Profesional, Integritas)
Melayani dengan sepenuh hati dan bekerja RAPI