Pengadilan Negeri Demak

Pengadilan Negeri Demak Laksanakan Sosialisasi SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 4 Kali


Demak, 04 November 2026 – Pengadilan Negeri Demak melaksanakan kegiatan sosialisasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperbarui pedoman pelaksanaan administrasi dan teknis peradilan, sekaligus meningkatkan pemahaman seluruh aparatur pengadilan terhadap ketentuan dan tata cara pelaksanaan tugas peradilan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan berbagai ketentuan yang diatur dalam Buku II, meliputi pedoman administrasi perkara serta teknis pelaksanaan peradilan. Sosialisasi ini menjadi sarana penting bagi para hakim, pejabat kepaniteraan, pejabat kesekretariatan, dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Demak untuk memahami serta menyesuaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan pedoman terbaru.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Demak dapat mengimplementasikan ketentuan dalam Buku II secara konsisten, tepat, dan bertanggung jawab, sehingga tercipta keseragaman dalam pelaksanaan administrasi dan teknis peradilan.

Pengadilan Negeri Demak berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme aparatur, memperkuat tata kelola peradilan, serta memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan penerapan SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 dapat berjalan optimal dan menjadi landasan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech