E-Litigasi merupakan sebuah sistem dimana proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik. Meliputi pertukaran dokumen persidangan yakni jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik. Persidangan secara elektronik ini mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. E-Litigasi merupakan bagian dari e-Court.
Beberapa manfaat dari e-Litigasi, diantaranya yaitu:
- Jadwal dan agenda persidangan menjadi lebih pasti.
- Dokumen jawaban, replik, duplik dan kesimpulan dikirim secara elektronik
sehingga para pihak tidak perlu ke pengadilan.
- Bukti-bukti tertulis dikirim secara eletronik dan diperbolehkan penggunaan
tanda tangan digital.
- Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan dengan teleconference.
- Pembacaan putusan secara elektronik tanpa harus dihadiri para phial.
- Salinan putusan dikirim secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan salinan fisik.
E-Litigasi memperluas cakupan subjek hukum yang dapat memanfaatkan sistem
peradilan elektronik. Jika sebelumnya hanya advokat yang dapat menjadi
Pengguna Terdaftar pada e-Court, maka melalui pembaharuan ini Pengguna Lain
juga dapat menggunakan layanan tersebut. Pengguna Lain adalah subjek hukum
selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi
pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung,
diantaranya yaitu:
- Jaksa Pengacara Negara
- Biro Hukum Pemerintah/TNI/POLRI
- Kejaksaan RI
- Direksi/ Pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum (in-house
lawyer)
- Kuasa insidentil yang ditunjuk Undang-Undang
BOOKLET E-LITIGASI --> Download