Hakim Mediator Pengadilan Negeri Demak Ibu Dr.Dwi Florence, SH ,MH kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara pada Nomor: 14/Pdt.G/2024/PNDmk.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan menjaga hubungan baik. Dalam proses mediasi, Mediator memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbagi bagi para pihak.
PN Demak RAPI
(Rajin, Amanah, Profesional, Integritas)
Melayani dengan sepenuh hati dan bekerja RAPI