Pengadilan Negeri Demak

Mediator Pengadilan Negeri Demak Ibu Dr.Dwi Florence, SH ,MH kembali berhasil mendamaikan para pihak

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 114 Kali


Hakim Mediator Pengadilan Negeri Demak Ibu Dr.Dwi Florence, SH ,MH kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara pada Nomor: 14/Pdt.G/2024/PNDmk.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan menjaga hubungan baik. Dalam proses mediasi, Mediator memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbagi bagi para pihak.

PN Demak RAPI
(Rajin, Amanah, Profesional, Integritas)

Melayani dengan sepenuh hati dan bekerja RAPI

Scroll to Top
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech