Salah satu Hakim Pengadilan Negeri Demak, ibu Dr.Dwi Florence, SH.,MH yang ditunjuk oleh Majelis Hakim dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register Nomor: 19/Pdt.G/2024/PNDmk, beliau sebagai Mediator dengan kepiawaiannya telah berhasil mendamaikan para pihak dan diakhiri penandatanganan kesepakatan damai oleh Para Pihak dalam proses Mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Demak pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2024.
Keberhasilan mediasi merupakan suatu prestasi kinerja Pengadilan Negeri Demak melalui Mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik.
PN Demak RAPI
(Rajin, Amanah, Profesional, Integritas)
Melayani dengan sepenuh hati dan bekerja RAPI